Belakangan ini, beredar berbagai berita soal pelarangan masker berbahan kain scuba dan buff yang sering digunakan pengendara motor. Pelarangan ini awalnya muncul dari imbauan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang melarang penumpang KRL untuk menggunakan masker scuba dan buff.
Mengapa masker scuba dan buff dilarang?
Dikutip dari infografis Badan Sertifikasi Nasional, masker berbahan scuba dan buff hanya terdiri dari satu lapis yang tipis. Bahan masker ini dapat merenggang dan kurang menutup aliran udara. Selain itu, tingkat efektivitas filtrasinya hanya 0-5%. Bahan masker scuba dan buff juga memecah droplet menjadi lebih kecil dan berisiko dapat menembus masker. Jika dibandingkan dengan masker kain berbahan katun yang memiliki dua hingga tiga lapis, efektivitas penyaringannya adalah 50-60%. Apalagi masker bedah, efektivitas penyaringannya bisa mencapai 80-90%.
Selain bahan, cara pemakaian masker juga memengaruhi efektivitas masker. Masker scuba dan buff mudah ditarik ke bawah sehingga fungsinya jadi hilang. Penggunaan masker yang baik harus benar-benar menutupi batang hidung, mulut, dan dagu.
Nggak cuma helm, masker kain kini juga punya label SNI
Pada tanggal 16 September 2020 lalu, Bandar Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914: 2020 Tekstil-Masker dari kain yang disusun oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kepada Kompas TV, Bu Elis Masitoh, Direktur Industri Tekstil Kulit dan Alas Kaki Kemenperin, menyampaikan bahwa inisiasi perumusan SNI ini dilatarbelakangi maraknya produksi masker kain di masyarakat untuk menanggulangi virus korona pada awal pandemi COVID-19 saat terjadi kelangkaan masker.
Bahan masker kain yang diatur dalam SNI masker ini adalah kain tenun, kain rajut, atau berbagai jenis kain serat. Masker kain sedikitnya harus terdiri dari dua lapis dan dapat dicuci (washable). Berdasarkan penggunaannya, masker kain dibagi mejadi tiga tipe, yakni tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Setiap tipe memiliki spesifikasi yang semakin ketat. Penasaran? Ini dia spesifikasi masing-masing tipe masker berdasarkan SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.
Dalam wawancaranya, Bu Elis juga menyampaikan bahwa penerapan SNI masker kain saat ini masih bersifat sukarela dan belum diikuti dengan pengawasan. Masalah keamanan produk masker di pasaran diserahkan pada pelaku usaha dan masyarakat selaku pengguna masker. Jika SNI ini akan diberlakukan secara wajib di seluruh Indonesia, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelumnya, seperti analisis risiko dan dampaknya terhadap konsumen dan industri, regulasi teknis, penyiapan lab uji, dan lain-lain.
Nah, bagaimana dengan masker kainmu? Kalau kamu masih menggunakan masker scuba atau buff, yuk, segera ganti ke masker kain yang memenuhi standar agar kamu benar-benar terlindungi dari virus serta tidak menularkan virus ke orang lain. Jangan lupa, selain pakai masker, kamu juga harus rajin cuci tangan pakai sabun dan menerapkan physical distancing.
Kontributor: Caroline Aretha M.