Virus korona dan penyakit yang disebabkannya kini tak lagi menjadi ‘aib’ ataupun ‘ditakuti’ masyarakat. Dengan semakin menurunnya kasus dan kian ringannya gejala penderita COVID-19 di Indonesia, pemerintah terus memperbarui peraturan yang berlaku di masyarakat, khususnya peraturan perjalanan darat, udara, dan laut. Untuk kamu yang kerap bepergian dengan kereta api atau pesawat, yuk, simak peraturan perjalanan terbaru yang rilis pada bulan Mei kemarin!
Syarat Perjalanan Darat dengan Kereta Api dan Syarat Perjalanan dengan Transportasi Udara
- Tak bosan-bosannya diingatkan, penumpang kereta api maupun pesawat wajib menerapkan protokol kesehatan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan mengindari makan bersama
- Kamu juga harus selalu menggunakan masker, berupa masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu selama berada di stasiun/bandara maupun di dalam kereta dan pesawat. Jangan lupa untuk mengganti maskermu setiap empat jam sekali, ya!
- Jangan lupa, kamu juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang kereta api maupun pesawat diimbau untuk tidak berbicara, baik satu arah maupun dua arah (lewat telepon ataupun langsung) selama perjalanan
- Kamu sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis kedua dan bahkan ketiga? Selamat, kini, kamu tak perlu lagi mengikuti tes RT-PCR ataupun rapid test antigen! Namun, untuk meningkatkan daya tahan tubuh, jangan lupa ikuti vaksinasi booster, ya!
- Jika kamu baru mendapat vaksin dosis pertama, kamu wajib menunjukkan:
- hasil negatif dari rapid test antigen yang diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan; ATAU
- hasil negatif tes RT-PCR yang diambil diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Jika kamu adalah penderita komorbid yang tidak dapat mengikuti vaksinasi, kamu tetap harus memenuhi persyaratan pada poin (5). Selain itu, kamu juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa kamu belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Jika penumpang kereta api adalah anak yang berusia di bawah enam tahun, anak tersebut dikecualikan dari syarat pada poin 4-6 alias tidak wajib menyerahkan hasil tes PCR ataupun antigen
- Bagi penumpang pesawat, ketentuan pada poin (6) dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Tahukah kamu, kereta api antarkota maupun transportasi udara dalam negeri sudah bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 100% dan tanpa menerapkan physical distancing, lo! Jadi, jangan heran kalau kursi-kursi kembali penuh atau tiket perjalanan kembali susah dicari. Nah, selain menyiapkan barang bawaan, jangan lupa untuk menyiapkan kesehatan fisikmu agar bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman, ya!
Tiket aman, fisik sehat, dan bawaan lengkap? Selamat jalan dan semoga selamat sampai tujuan!
***
Kontributor: Caroline Aretha M. (CAM)
Referensi:
Persyaratan di atas didasarkan pada:
- Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit dan mulai berlaku pada 18 Mei 2022
- Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit dan mulai berlaku pada 18 Mei 2022