Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan pada 6 Januari 2021, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyatakan bahwa akan dilakukan pembatasan secara terbatas (PSBB) di provinsi Jawa serta Bali berdasarkan beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pembatasan ini akan dilakukan selama periode 11 Januari hingga 25 Januari mendatang. Apa saja kriteria tersebut?

Kriteria tersebut meliputi:

  • Daerah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3%
  • Daerah dengan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional sebesar 82%
  • Daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14%
  • Daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%

Apa saja kegiatan yang dibatasi selama PSBB? Kamu dapat melihat infografis selengkapnya pada tautan ini.

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran dengan take away yang tetap diizinkan
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  8. Pengaturan kapasitas dan jam operasional moda transportasi 

Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pulau Jawa, DKI Jakarta serta Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan di atas. Contohnya, DKI Jakarta telah memiliki BOR sebesar 70% sementara Yogyakarta telah memiliki kasus COVID-19 aktif melebihi rata-rata nasional. Dalam pelaksanaannya, penerapan pembatasan di daerah akan diputuskan melalui pemerintah daerah dan instruksi pembatasan ini diberikan oleh Presiden Jokowi.

Daerah mana sajakah yang akan kembali mengalami pembatasan?

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat (Bodebek)
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
    • Kota Depok
    • Kota Bekasi
    • Kabupaten Bekasi
  3. Banten-Tangerang Raya
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  4. Jawa Barat
    • Kota Bandung
    • Kabupaten Bandung Barat
    • Kota Cimahi
  5. Jawa Tengah
    • Semarang Raya
    • Solo Raya
    • Banyumas Raya
  6. Yogyakarta
    • Kabupaten Gunung Kidul
    • Kabupaten Sleman
    • Kulonprogo
  7. Jawa Timur
    • Kota Malang Raya
    • Surabaya Raya
  8. Bali
    • Kota Denpasar
    • Kabupaten Badung

Apakah daerahmu termasuk ke dalam zona pembatasan? Mari kita taati poin pembatasan sebagaimana telah disebutkan di atas, dan bagi kamu yang tetap harus melakukan aktivitas di luar rumah, pastikan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) yang berlaku ya.

Kontributor: Addina Shafiyya Ediansjah

Persiapkan Dirimu Untuk PSBB Jawa-Bali Yang Akan Datang!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *