Sehubungan dengan berakhirnya Surat Edaran Nomor 732/IT1.B03/HK.00/2020 tentang Persiapan Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru pada tanggal 26 Agustus 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mencermati kondisi penyebaran COVID-19 dan perkembangan penanganannya, maka terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 26 September 2020, ITB menetapkan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di seluruh lingkungan kampus ITB dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah.
- Sejalan dengan pemberlakuan AKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, Pimpinan ITB meminta Pimpinan Unit Kerja Akademik (UKA) dan Unit Kerja Pendukung (UKP) untuk memastikan bahwa pemberlakuan AKB dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Penentuan persyaratan kapasitas jumlah maksimum Sumber Daya Manusia yang hadir di tempat kerja, didasarkan atas aktivitas yang perlu dilakukan oleh setiap orang yang masuk dan mempertimbangkan kapasitas ruang kerja dengan penerapan physical distancing, dengan menjaga jarak minimum 2 (dua) meter untuk setiap orang;
- Membatasi kegiatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kegiatan penelitian bagi mahasiswa pascasarjana (S2 dan S3) yang bersifat kasuistis (hanya untuk Mata Kuliah yang memerlukan fasilitas praktikum/laboratorium/studio), dan pelaksanaannya wajib mendapat persetujuan serta pengawasan dari Unit Kerja terkait dengan memperhatikan syarat dan protokol COVID-19;
- Menerapkan shift hari kerja (waktu kerja Pukul 08.00 – 16.00 WIB), dengan jumlah Sumber Daya Manusia untuk setiap Unit Kerja yang melakukan pekerjaan di kantor (Work From Office) sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas ruangan dalam sehari. Selebihnya SDM dalam Unit Kerja terkait tetap bekerja dari rumah (Work From Home);
- Penerapan shift hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, diatur oleh Pimpinan Unit Kerja terkait.
- ITB menetapkan ketentuan bagi Dosen/Asisten Akademik/Tenaga Kependidikan/Tenaga Kesehatan/Mahasiswa Pascasarjana (S2 dan S3) yang melakukan dan mendukung kegiatan Penelitian di dalam kampus, wajib memenuhi persyaratan protokol COVID-19 sebagai berikut:
- Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) Tahun dan tidak mengidap satu atau lebihpenyakit berikut : hipertensi, diabetes, jantung koroner, penyakit paru, gangguan fungsi hati, gangguan ginjal, kanker dan yang sedang menjalani kemoterapi atau sedang menggunakan obat immunosupresan yang menekan daya tahan tubuh, asma (menengah dan berat) dan tidak dalam kondisi mengandung/hamil;
- Bagi yang berusia lebih dari 55 (lima puluh lima) Tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) Tahun, tanpa kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat hadir di kampus dengan membuat dan menyampaikan informed consent (persetujuan medik);
- Bagi yang berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) Tahun, dipersilahkan bekerja dari rumah (Working from home);
d. Sangat dianjurkan mengisi laman amari.itb.ac.id untuk keperluan pemantauan (tracing) dan self-education, dan apabila mengalami gejala seperti demam, dapat menghubungi Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP 0812 9448 8766 (24 jam).
- Berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3 di atas, pimpinan Unit Kerja dapat menugaskan pegawai dalam koordinasinya untuk hadir di tempat kerja, dengan tetap memperhatikan dan mengikuti protokol COVID-19 serta ketentuan dalam Surat Edaran ini.
- Dosen/Tenaga Kependidikan yang mendapat penugasan ke kota di luar Bandung Raya dengan status risiko tinggi, saat berada di kota tersebut wajib menghindari tempat umum dan/atau kerumunan, serta mentaati protokol COVID-19. Setelah kembali ke Bandung Raya, wajib melakukan pemantauan suhu dan gejala COVID-19 secara mandiri selama 14 (empat belas) hari. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari tersebut muncul gejala, wajib melapor ke Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP 0812 9448 8766 (24 jam).
- Mahasiswa yang baru tiba dari luar Bandung Raya, selama 14 (empat belas) hari wajib melakukan isolasi mandiri serta melakukan pemantauan suhu dan gejala COVID-19. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari tersebut muncul gejala, wajib melapor ke ke Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP 0812 9448 8766 (24 jam).
- ITB tidak memperbolehkan dilakukannya aktivitas lain diluar aktivitas yang diatur dalam Surat Edaran ini, termasuk larangan untuk berkumpul, beraktivitas secara berkelompok baik di dalam ruangan/gedung maupun di area luar ruangan/gedung di lingkungan kampus ITB tanpa memperoleh izin.
- Tidak menerima kunjungan tamu dari negara terdampak COVID-19 ke lingkungan ITB. Kunjungan tamu dari wilayah Indonesia hanya dapat dilaksanakan dengan izin dari Rektor ITB.
- Menjaga suasana kondusif selama masa pemberlakukan AKB, dengan peran serta aktif dan efektif dari segenap pimpinan Unit Kerja (UKA dan UKP).
Surat Edaran ini dapat dievaluasi dan dilakukan perubahan sebelum berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan pemberlakuannya membatalkan segala ketentuan yang telah diterbitkan oleh pejabat ITB, yang berkaitan dengan persiapan dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru di lingkungan ITB.
Demikian kebijakan ini diinformasikan untuk dilaksanakan.
Bandung 26 Agustus 2020;
Sekretaris Institut,
Prof. Dr.-Ing. Ir. Widjaja Martokusumo
NIP. 19660909 199203 1 004