Seiring dengan bertambahnya jumlah orang yang menerima vaksin baik di Indonesia dan berbagai belahan dunia, apakah kita lantas dapat menanggalkan masker?
Dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), vaksin COVID memang sejatinya bertujuan untuk melindungi kita dari infeksi virus yang kemudian menyebabkan penyakit. Berdasarkan hal yang sudah diketahui para ilmuwan terkait vaksin COVID-19, seseorang yang sudah menerima vaksin dapat “memulai kembali” beberapa aktivitas yang semula tertunda saat merebaknya pandemi. Berikut merupakan beberapa rekomendasi dari CDC terkait aktivitas yang dapat kamu lakukan setelah menerima dosis vaksin lengkap:
- Berkunjung ke rumah atau kediaman pribadi sekelompok orang yang sudah menerima dosis vaksin lengkap tanpa mengenakan masker (tidak memperhatikan kelompok usia)
- Berkunjung ke rumah atau kediaman pribadi sekelompok orang yang belum menerima vaksin, dengan syarat tidak beresiko dan tidak memiliki penyakit bawaan
- Bepergian dalam negeri tanpa menunjukkan tes negatif COVID-19 baik sebelum dan sesudah keberangkatan
- Bepergian dalam negeri tanpa kewajiban untuk melakukan karantina
- Bepergian ke luar negeri tanpa menunjukkan tes negative COVID-19 (bergantung pada destinasi yang dituju)
- Bepergian ke luar negeri tanpa kewajiban untuk melakukan karantina (bergantung pada destinasi yang dituju)
Meskipun kamu sudah menerima vaksin, CDC tetap mewajibkan kita semua untuk mengambil Tindakan preventif seperti menggunakan masker, menjaga jarak serta tentunya menghindari kerumunan dan tempat yang memiliki ventilasi tidak memadai. Saat bepergian pun, kamu akan tetap diminta untuk mengenakan masker ketika menggunakan transportasi umum. Setelah menerima vaksin pun, bukan berarti bahwa kamu sudah sepenuhnya kebal terhadap COVID-19 – tetap mewaspadai gejala COVID-19 setelah melakukan kontak erat dengan seseorang yang sakit merupakan sebuah keharusan.
Tunggu dulu, seseorang dinyatakan sudah menerima vaksin secara lengkap setelah setidaknya (1) 2 minggu setelah penerimaan dosis kedua untuk vaksin seperti Pfizer/Moderna atau (2) 2 minggu setelah penerimaan satu dosis untuk vaksin seperti Johnson & Johnson’s Janssen. Indonesia yang mayoritas menggunakan vaksin Sinovac termasuk ke dalam kategori pertama. Jadi pastikan kamu sudah divaksin sebanyak dua dosis ya!
Kontributor: Addina Shafiyya Ediansjah