Melalui uji klinis, pada awal November lalu, perusahaan Pfizer mengumumkan bahwa pil mereka terbukti efektif mencegah penyakit parah terhadap orang-orang dengan risiko tinggi terhadap COVID-19! Eits, sebelumnya, perusahaan Merck juga telah membuat obat minum untuk melawan penyakit akibat virus korona, lo! Kira-kira, seberapa ampuhkah obat-obat ini? Apakah Indonesia bisa mendapatkan obat-obat ini?

Pil Pfizer vs Pil Mercks

Obat berbentuk pil buatan Pfizer Inc. bernama Paclovid. Saat ini, pihak Pfizer berencana untuk menyerahkan data sesegera mungkin kepada Food and Drug Administration (FDA) untuk meminta otorisasi agar obat tersebut digunakan di Amerika Serikat. Pil Pfizer telah diuji pada pasien berisiko tinggi, berisiko rendah, dan orang-orang yang tinggal serumah dengan pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

Sementara itu, pil buatan Merck & Co. Inc. bernama Molnupiravir. Inilah obat yang disebut-sebut sebagai obat antivirus korona pertama di dunia. Namun, dikutip dari NY Times, beberapa ilmuwan mengemukakan kekhawatiran mereka akan pil Mercks karena dibuat dengan memasukkan “error” ke dalam kode genetik virus untuk menghentikannya agar tidak bereplikasi. 

Bagaimana efektivitas keduanya?

Hasil uji klinis pil Pfizer menunjukkan efektivitas yang lebih tinggi dibanding pil Mercks. Pil Pfizer diklaim 89% efektif menurunkan risiko rawat inap dan kematian bagi pasien yang mengonsumsi pil tersebut dalam waktu tiga hari setelah gejala berkembang. Untuk pasien yang menerima pil pada hari keempat atau kelima, risiko keduanya turun hingga 85%. Sementara itu, pil Merck mampu mencapai efektivitas sekitar 50% bila diberikan dalam waktu lima hari sejak timbulnya gejala. 

Sebenarnya, dibanding menggunakan pil, perawatan antibodi monoklonal dapat mengurangi sedikitnya 70% potensi rawat inap dan kematian pasien COVID-19 berisiko tinggi.  Namun, biaya perawatan itu lebih mahal dan teknisnya pun lebih rumit untuk dilakukan.

Kapan obat tersebut bisa digunakan?

Awal November lalu, penggunaan Molnupiravir untuk pengobatan COVID-19 sudah disetujui Pemerintah Inggris, lo! Sebagai negara pertama yang mengesahkan pil Merck, Inggris merekomendasikan agar pil Mercks tidak digunakan pada wanita yang sedang hamil, menyusui atau yang bisa hamil selama perawatan dan selama empat hari setelahnya.

Di Indonesia, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa Indonesia berencana membeli hingga 1 juta dosis Molnupiravir yang akan diterima pada akhir tahun 2021. Ini tentunya menjadi salah satu langkah untuk menghadapi potensi gelombang 3. Bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan juga mengupayakan produksi Molnupiravir di Indonesia.

Meski sudah ada obat antivirus korona, kita tidak boleh santai dan lengah. Selain terbatas, saat ini obatnya belum tersedia di Indonesia. Yuk, tetap terapkan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain serta membantu melawan pandemi di Indonesia!

Kontributor: Caroline Aretha M. (CAM)

Kabar Gembira untuk Kita Semua, COVID-19 Kini Ada Obatnya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *