
Dengan dikeluarkannya pernyataan dari pemerintah bahwa vaksin COVID-19 akan digratiskan bagi seluruh warga Indonesia, kita sudah selayaknya bersiap dengan proses vaksinasi di masa mendatang. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia pun telah memberikan daftar prioritas penerima vaksin pada awal tahun 2021 – mari kita simak daftar serta mekanisme pendaftarannya!
Sebagaimana tercantum di dalam Permenkes No 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19 per 14 Desember 2020, daftar penerima vaksin prioritas berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization adalah sebagai berikut:
Prioritas 1 : Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, yang bekerja pada fasilitas kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, petugas pelayanan publik lainnya
Prioritas 2 : Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa dan perangkat rukun tetangga/rukun warga
Prioritas 3 : Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA atau sederajat dan perguruan tinggi
Prioritas 4 : Aparat kementrian/lembaga, apparat organisasi perangkat Pemerintah Daerah dan anggota legislatif
Prioritas 5 : Masyarakat rentan aspek geospasial, sosial, dan ekonomi
Dilansir dari pernyataan Siti Nadia Tarmizi selaku juru bicara vaksinasi COVID-19, penyaluran vaksin akan dilakukan melalui Bio Farma kepada Dinas Kesehatan yang berada di provinsi, kabupaten dan kota. Lalu, vaksin akan didistribusikan kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di puskesmas atau rumah sakit setempat. Calon penerima vaksin akan mendapatkan SMS berisi notifikasi. Penerima SMS kemudian akan mendaftarkan diri melalui sebuah aplikasi berisi keterangan waktu dan lokasi vaksinasi. Calon penerima vaksin kemudian akan mengisi riwayat penyakit sebagai proses screening awal.
Terkait jenis vaksin, pemerintah Indonesia telah menetapkan enam jenis vaksin untuk didistribusikan kepada masyarakat yakni PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc. dan BioNTech serta Sinovac Biotech Ltd. Dilansir dari pernyataan Ketua Bappenas Suharso Monoarfa, sebanyak 181 juta penduduk akan divaksinasi untuk mencapai herd immunity yang berarti bahwa diperlukan sekitar 370 juta dosis vaksin. Angka 370 juta dosis ini didasari oleh fakta bahwa diperlukan dua dosis vaksin per orang agar tubuh dapat melawan infeksi COVID-19. Kabar baik ini bukan berarti bahwa kita dapat lengah oleh keadaan pandemi di Indonesia. Selalu pastikan untuk menjaga diri sendiri dimanapun kamu berada dengan menerapkan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker) untuk mengakhiri pandemi di negeri kita!
Kontributor: Addina Shafiyya Ediansjah