Dengan meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di Indonesia selama beberapa bulan terakhir ini, pemerintah mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk melakukan mudik pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Seiring dengan pemberlakuan larangan mudik yang tinggal menghitung hari, berikut merupakan hal yang harus kamu ketahui terkait larangan ini!

Presiden Jokowi menyatakan bahwa berdasarkan pengalaman tahun lalu, terjadi kenaikan kasus setelah 4 kali libur panjang, diantaranya libur lebaran. Berdasarkan pernyataan beliau pada tanggal 16 April 2021, pemerintah mencatat kenaikan kasus harian sebesar 93% dengan kasus kematian mingguan 66%. Data juga menunjukkan bahwa kenaikan kasus kedua terjadi pada saat libur panjang Agustus tahun lalu dimana terjadi kenaikan kasus harian sebesar 119% dengan kasus kematian mingguan 57%.

Larangan mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah ini tertuang di dalam Surat EdaranKepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021. Surat edaran ini melarang tegas masyarakat untuk melakukan mudik sebagai upaya pencegahan transmisi virus COVID-19 yang tengah melanda Indonesia dan seluruh dunia. Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi dari darat, laut, serta udara

Dilansir dari CNBC, kepolisian sudah menyiapkan titik penyekatan larangan mudik. Tidak hanya di Jawa, penyekatan juga diberlakukan di Sumatera. Menurut pernyataan Direktur Ditlantas Kombes Pol Donny, terdapat sebanyak 8 titik penyekatan, dan akan terus bertambah. Donny menjelaskan bahwa operasi ini bersifat preventif, atau bertujuan untuk penyuluhan kegiatan sosial berkaitan dengan protokol kesehatan. Upaya tambahan lainnya berupa pelaksanaan rapid testdi pos penyekatan. Seseorang yang terindikasi positif COVID-19 akan dirujuk untuk melakukan isolasi mandiri.

Kendati demikian, terdapat beberapa wilayah dimana aktivitas transportasi masih diperbolehkan. Wilayah yang termasuk di dalam pengecualian itu merupakan kawasan perkotaan. Terdapat sebanyak 23 dan 15 wilayah yang termasuk pengecualian untuk transportasi darat dan kereta api secara berturut-turut. 

Bagaimana kita sebaiknya menyikapi hal ini?

Seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia, masyarakat diminta untuk memahami dan tidak keberatan dengan larangan mudik lebaran. Mengutip dari pernyataan Doni Manardo selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), “Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis.  Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi”. Beliau juga kembali menegaskan bahwa meskipun mudik diberlakukan dari tanggal 6 hingga 17 Mei bukan berarti sebelum atau sesudah itu kegiatan mudik diperbolehkan. 

Sebagai masyarakat yang turut berkontribusi dalam mengakhiri pandemi di negeri kita, mari kita memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tidak melakukan mudik. Dengan adanya kemajuan teknologi, silaturahmi tidak hanya terbatas pada perjumpaan fisik saja – mari kita hadapi bersama kondisi ini!

Kontributor: Addina Shafiyya Ediansjah

Hal Penting Yang Harus Kamu Ketahui Terkait Mudik Lebaran 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *