
Pada pertengahan Maret, berbagai peraturan pencegahan penularan COVID-19 mulai dilonggarkan. Kini, aturan duduk di KRL tak lagi menerapkan jaga jarak. Penumpang kereta maupun pesawat pun tak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen. Apakah ini tandanya pandemi sudah usai? Bisakah Indonesia mencapai status endemi?
WHO: Pandemi COVID-19 masih ada
World Health Organization (WHO) hingga saat ini masih belum menyatakan status pandemi COVID-19 sebagai endemi meski sejumlah negara telah melonggarkan protokol kesehatannya. Pasalnya, kesehatan bukan menjadi satu-satunya faktor penentu status endemi. Ada pula faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang perlu dipertimbangkan.
Di Indonesia, Bapak Presiden RI, Joko Widodo, sudah meminta jajaran untuk menyiapkan transisi menuju endemi, mengingat semua pandemi pasti berakhir dengan endemi. Namun, proses transisi dari pandemi ke endemi pun tidak bisa terburu-buru dan harus dilakukan secara bertahap.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan endemi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), endemi didefinisikan sebagai penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat. Dikutip dari laman Kemendikbud, endemi merupakan keadaan atau kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut biasa ada di dalam suatu populasi atau area geografis tertentu.
Direktur Eksekutif Program Kedaruratan Kesehatan WHO, Dr Mike Ryan, mengungkapkan, kita perlu berhati-hati terhadap penggunaan istilah ‘endemi’. Endemi berarti bahwa virus ada dan menular pada tingkat yang lebih rendah, biasanya dengan beberapa bentuk penularan atau peningkatan yang musiman. Namun, penyakit-penyakit endemi tetap berbahaya abagi masyarakat dan bahkan dapat menyebabkan kematian. Sebut saja malaria, tuberkulosis (TBC), dan demam berdarah dengue (DBD). Untuk itu, yang terpenting adalah aspek pengendalian dan sistem kesehatan yang kuat dan berkelanjutan untuk dapat mencegah dan menangani infeksi virus korona di masa depan. Apalagi, virus corona belum masuk ke pola penyakit musiman atau jenis penularan apa pun.
Syarat transisi dari pandemi ke endemi di Indoensia
Tahukah kamu, menurut Kementerian Kesehatan RI, terdapat beberapa indikator bagi Indonesia untuk dapat ‘berpindah’ dari status pandemi COVID-19 ke endemi. Pertama, laju penularan harus menurun secara drastis, misalnya ke level 1. Kedua, angka positivity rate harus kurang dari 5%. Ketiga, tingkat perawatan di rumah sakit harus kurang dari 5%. Keempat, angka fataility rate harus kurang dari 3%. Terakhir, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang kini kita kenal dengan istilah PPKM harus berada pada transmisi lokal level tingkat 1. Kondisi-kondisi tersebut harus dapat tercapai dalam jangka waktu tertentu, misalnya tiga hingga enam bulan ke depan.
Selain kondisi-kondisi di atas, fase endemi akan dapat tercapai apabila varian virus korona yang mematikan sudah menginfeksi sebagian besar penduduk (membentuk kekebalan kelompok) dan jumlah vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 70%.
Pada akhirnya, keputusan ada di tangan Bapak Presiden
Pada Selasa (19/4) yang lalu, Menteri Kesehatan RI, Budi Sadikin menyampaikan bahwa keputusan endemi COVID-19 di Indonesia berada di tangan Bapak Presiden RI, Joko Widodo. Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah menunggu keputusan dari WHO dan perkembangan negara lainnya. Menteri Kesehatan berharap, status endemi COVID-19 di Indonesia bisa tercapai pada bulan September tahun ini apabila tidak ada mutasi varian baru virus korona.
Endemi tidak berarti bahwa kasus COVID-19 hilang sepenuhnya dari tanah air. Endemi akan tercapai jika masyarakat sudah memahami risiko penyakit COVID-19 dan menerapkan protokol kesehatan berdasarkan kesadaran sendiri, bukan karena paksaan pemerintah. Jadi, mari bersama-sama menjadikan COVID-19 sebagai endemi. Jangan pernah Lelah untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak fisik, mengindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Tetap waspada dan jaga kesehatan!
***
24 April 2022 | Kontributor: Caroline Aretha M. (CAM)