
Ketika seseorang dinyatakan terjangkit COVID-19, ia harus menjalani isolasi selama kurang lebih dua minggu. Setelah isolasi, biasanya orang tersebut mengikuti tes RT-PCR lagi untuk mengonfirmasi apakah dirinya sudah dinyatakan negatif. Nah, tahukah kamu, sebenarnya ada juga kasus di mana seorang penderita COVID-19 tidak perlu dinyatakan negatif melalui tes RT-PCR untuk menyatakan bahwa seseorang tersebut sudah sembuh dari penyakitnya, loh! Kalau begitu, bagaimana sebenarnya syarat seseorang dinyatakan sembuh dari infeksi virus korona?
Definisi sembuh menurut pedoman dari Kementerian Kesehatan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 yang dirilis sejak pertengahan tahun 2020 lalu, kondisi pasien dinyatakan sembuh sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan mendapatkan surat pernyataan selesai pemantauan. Surat ini dikeluarkan berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Definisi sembuh ini berlaku pada pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis.
Apa yang dimaksud dengan kriteria selesai isolasi?
Kriteria selesai isolasi merupakan persyaratan bagi para pasien COVID-19 untuk bisa dikatakan telah selesai menjalani isolasi dan masuk ke evaluasi selanjutnya, entah dinyatakan sembuh atau dipindahkan ke perawatan nonisolasi. Kriteria ini dibedakan ke dalam beberapa kategori, tergantung kasus pasien COVID-19.
Pertama, pasien tanpa gejala atau asimtomatik tidak perlu melakukan tes RT-PCR lanjutan. Pasien tanpa gejala ini dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak hari pengambilan sampel yang menyatakan dirinya positif COVID-19.
Selanjutnya, untuk pasien dengan gejala ringan dan gejala sedang juga tidak memerlukan pemeriksaan RT-PCR lanjutan. Pasien kategori kedua ini dinyatakan selesai isolasi setelah 10 hari sejak hari pertama munculnya gejala ditambah setidaknya 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Nah, untuk pasien dengan gejala berat/kritis, kriteria isolasi dibedakan menjadi dua. Pertama, pasien yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil negatif untuk pemeriksaan RT-PCR lanjutan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Apabila pemeriksaan RT-PCR lanjutan ini tidak dapat dilakukan, pasien dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak hari pertama munculnya gejala dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, juga dapat dinyatakan selesai isolasi. Selanjutnya, pasien dapat dipindahkan ke perawatan nonisolasi atau dipulangkan. Alih rawat nonisolasi sendiri merupakan proses bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu, seperti memiliki komorbid, co-insiden, dan komplikasi.
Bagaimana jika hasil tes RT-PCR penderita COVID-19 masih positif meski telah memenuhi kriteria selesai isolasi?
Tahukah kamu, pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis bisa saja mendapatkan hasil positif dalam tes RT-PCR lanjutan. Pasalnya, pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (sudah tidak bisa menular lagi). Untuk kasus seperti ini, hasil pemeriksaan dokter menjadi pertimbangan untuk menyatakan apakah seseorang sudah dinyatakan sembuh dari infeksi virus korona atau tidak.
Kriteria awal di mana pasien harus menunjukkan hasil negatif sebanyak dua kali dari tes RT-PCR memang awalnya ditentukan oleh WHO. Namun, dengan beberapa pertimbangan, WHO pun memperbarui kriteria sembuh pasien COVID-19 pada Mei 2020 lalu. Kriteria terbaru inilah yang dijadikan acuan dalam revisi pedoman Kemenkes.
Kontributor: Caroline Aretha M.
Referensi:
Kementerian Kesehatan (2020). Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Diseases (COVID-19). Diakses melalui https://covid19.go.id/p/regulasi/keputusan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-nomor-hk0107menkes4132020 pada 13 Februari 2021.
WHO (2020). Criteria for releasing COVID-19 patients from isolation. Diakses melalui https://www.who.int/news-room/commentaries/detail/criteria-for-releasing-covid-19-patients-from-isolation pada 13 Februari 2021.